TEGAL 7 September 2026 — Pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Tegal menjadi bagian penting dari upaya menghadirkan pelayanan publik yang mudah, transparan, tertib, dan humanis bagi masyarakat.
Dalam proses pengurusan SIM, masyarakat dapat mengikuti seluruh tahapan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan. Mulai dari pendaftaran, pemeriksaan kesehatan dan psikologi sesuai ketentuan, ujian teori, hingga ujian praktik bagi pemohon yang memenuhi persyaratan.
Pelayanan yang dilakukan melalui mekanisme resmi memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus mendorong terciptanya proses penerbitan SIM yang akuntabel. Pemohon juga diharapkan tidak ragu bertanya kepada petugas apabila terdapat tahapan atau persyaratan yang belum dipahami.
Masyarakat Diimbau Hindari Calo
Untuk menjaga transparansi pelayanan, masyarakat diimbau mengurus SIM secara langsung melalui jalur resmi dan tidak menggunakan jasa calo yang menjanjikan kemudahan atau kelulusan dengan imbalan tertentu.
Penggunaan jasa perantara tidak resmi berpotensi merugikan masyarakat, baik dari sisi biaya maupun kepastian proses. Pemohon sebaiknya membayar biaya resmi sesuai ketentuan dan meminta bukti pembayaran apabila diperlukan.
Ketentuan tarif penerbitan SIM di lingkungan Polri diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Apabila masyarakat menemukan dugaan pungutan di luar ketentuan, praktik percaloan, atau adanya pihak yang mengatasnamakan petugas untuk menawarkan jalur khusus, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal pengaduan resmi yang tersedia.
Pelayanan Publik Harus Memberikan Kepastian
Pelayanan SIM bukan sekadar menerbitkan dokumen, tetapi juga merupakan bagian dari upaya memastikan setiap pengemudi memiliki kompetensi dan memenuhi persyaratan keselamatan berlalu lintas.
Karena itu, masyarakat diharapkan mengikuti seluruh proses dengan tertib dan tidak tergoda tawaran pihak-pihak yang menjanjikan proses instan.
Sinergi antara petugas yang memberikan pelayanan secara profesional dengan masyarakat yang mengikuti prosedur resmi menjadi kunci terciptanya pelayanan SIM yang bersih, transparan, humanis, dan bebas dari praktik percaloan maupun pungutan yang tidak sesuai ketentuan.
Dengan pelayanan yang terus diperbaiki dan partisipasi aktif masyarakat, Satpas Polres Tegal diharapkan mampu memberikan pengalaman pelayanan yang semakin baik serta membangun kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Penulis Redaksi :
